Pengembangan Sistem Informasi Desa menjadi salah satu poin dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Mengapa hal ini penting?
Pemerintah Desa atau Kalurahan, menjadi unsur penyelenggara pemerintah terbawah bila dilihat dari hirarki Pemerintahan Negara kita. Dengan posisi ini, desa menjadi penyangga pemerintahan di atasnya. Bila penyelenggaran pemerintahan di Desa baik, maka konstelasi pemerintahan di Negeri ini juga akan kokoh.
Di ranah desa, akar-akar penyelenggaraan pemerintahan mulai tertata dengan intervensi teknologi. Kita berbicara akar, karena dalam satu pohon bernama desa ini, akar serabutnya terdiri dari berbagai komponen atau cabang akar yang berbeda. Percabang akar memiliki tugas dan fungsi spesifik yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kita juga berbicara intervensi teknologi karena akar-akar tersebut dikelola dengan suatu sistem komputerisasi.
Komputer dalam hal ini perangkat lunak, sebagai hasil pengembangan akal budi manusia semakin dipercaya sebagai sarana untuk memudahkan Pemerintah Desa mengelola sesuatu. Dipercaya oleh para pamong desa karena manajemen konservatif kurang praktis dan terbukti mudah rusak, hilang atau dimanipulasi. Dokumen-dokumen arsip pemerintahan berbasis kertas adalah contoh dari sekian keluaran manajemen konservatif tersebut.
Kembali ke akar di atas. Salah satu cabang akar tersebut adalah Sistem Informasi Desa atau SID. Di Indonesia sendiri, banyak orang baik yang ingin berkontribusi untuk pembangunan desa. Orang-orang ini berlomba membuat suatu sistem yang nyaman dan mudah untuk dipakai Perangkat atau Pamong Desa. Terciptalah SID dengan varian berbeda sesuai desain pembuatnya. Meskipun berbeda, namun orang-orang baik ini tetap mempunyai kajian sendiri tentang kebutuhan penyelenggaran pemerintahan desa. Pada akhirnya, pihak desa sendiri yang berhak menentukan varian yang dipilih sesuai karakteristik kebutuhan desanya.
Di sisi lain, kredibilitas Pemerintah Desa merupakan perkara yang fundamental di era keterbukaan ini. Nilai kredibilitas tinggi jika komunikasi Penyelenggara Pemerintah dengan warga terjalin dengan harmonis. Dalam sebuah teori disebutkan bahwa komunikasi dapat terjadi jika pemberi menyampaikan pesan atau informasi kepada penerima. Komunikasi tersebut dapat terjalin baik jika pemberi, penerima, informasi, sarana dan faktor yang mempengaruhi, saling mendukung satu sama lain.
Dalam Pemerintahan Desa, informasi di atas dapat berupa data :
1. Visi misi Pemerintahan
2. Domisili, Susunan Organisasi, Tata Kerja serta Kelembagaan
3. Penduduk
4. Profil, Potensi, Geografis desa
5. Tranparansi Pemerintahan : Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Baliho
6. Berita, agenda dan gambar kegiatan desa
7. Produk Hukum
8. Pelayanan dokumen
Disinilah peran penting SID sebagai sarana penyampai informasi kepada masyarakat. Di zaman ini, masyarakat ingin berkomunikasi atau mencari informasi tanpa mengenal tempat dan waktu. Hanya dengan menggerakkan jari di telepon genggam, informasi desa di atas dapat langsung di akses. Kemudahan akses inilah yang akan membuat komunikasi harmonis dan pada ujungnya meningkatkan kredibilitas penyelenggara pemerintah desa. Ingat, kredibiltas yang tinggi merupakan jalan tol perwujudan good governance dan clean government.
Bagaimana memilih SID yang baik?
Varian SID memang banyak, baik yang itu bernama Sistem Infomasi Desa (SID) maupun nama lain dengan tujuan yang sama. Sebagai pengembang perangkat lunak, maka memilih SID yang baik adalah dengan observasi pada algoritma aplikasi itu sendiri. SID itu baik jika algoritma yang dipakai dalam setiap pembuatan perangkat lunak didasarkan pada butir-butir esensial regulasi atau perundang-undangan. Disamping itu, aplikasi dengan lisensi open source (sumber terbuka) juga patut dipertimbangkan. Lisensi ini dapat memantik pembentukan komunitas pengembangan aplikasi itu sendiri. Komunitas ini akan saling berbagi menyempurnakan kinerja SID sesuai aspirasi anggota atau penggunanya. Aspirasi ini selain wujud demokrasi dalam Teknologi Informasi, juga sebagai wadah diskusi penyesuaian teknologi dengan regulasi.
Bila kita bukan pengembang perangkat lunak, maka penilaian terhadap suatu SID kita dasarkan pada kebutuhan pemerintah desa. Kebutuhan disini memang beragam antar desa, namun dapat kita ambil dari poin-poin informasi pemerintahan desa yang telah kami jelaskan di atas. Bila halaman atau panel yang merepresentasikan kebutuhan telah terpenuhi, maka penilaian selanjutnya adalah pada aspek kegunaan aplikasi tersebut. Aspek kegunaan meliputi kemudahan navigasi, desain antarmuka, dan sebagainya.
Aspek kegunaan ini penting karena harapannya para pengunjung atau pembaca SID puas sehingga senang untuk berkunjung kembali. Ironisnya, implementasi Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seringkali kurang relevan dengan kondisi desa yang berbeda-beda. Di situ disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa. Status pengembangan ini dipahami beberapa daerah bahwa otoritas pengaturan aspek kegunaan menjadi milik Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
Hal di atas menjadi pengekang kewenangan desa yang telah siap dari segi sumber daya manusia dan infrastrukturnya. Pembatasan ini membuat desa tidak dapat mengembangkan SID seperti kewenangan panel kontrol layanan hos (c-Panel), desain antarmuka (layout) dan sebagainya. SID dengan layout yang kaku atau tidak responsif, tentu menjemukan dan terkesan kurang profesional.
--------------------------------------------
Penulis : Fajar Nugroho, S.P., M.Kom (Carik Sidoluhur)