You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sidoluhur
Kalurahan Sidoluhur

Kap. Godean, Kab. Sleman, Provinsi DI Yogyakarta

Mari kita cegah Penyakit Demam Berdarah dengan langkah berikut -- selengkapnya... Info lengkap tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) -- selengkapnya...

HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

Fajar Nugroho 03 Agustus 2021 Dibaca 682 Kali
HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021. 

Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021. 

"Imbauan secara tertulis benar 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Minggu (1/8/2021). 
Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing. 

Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. 

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. 

Meski demikian ada pengecual menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan. 

"Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

 

----------------------------------

sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-ayo-pasang-bendera-merah-putih-1-31-agustus-2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image