You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sidoluhur
Kalurahan Sidoluhur

Kap. Godean, Kab. Sleman, Provinsi DI Yogyakarta

Mari kita cegah Penyakit Demam Berdarah dengan langkah berikut -- selengkapnya... Info lengkap tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) -- selengkapnya...

Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang PPIDK

Fajar Nugroho 17 Maret 2021 Dibaca 14.613 Kali
Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang PPIDK

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Kalurahan

  • PPID Kalurahan bertugas:
  1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
  3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses; dan
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
  • PPID Kalurahan bertanggungjawab:
  1. melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
  2. menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • PPID Kalurahan berwenang:
  1. mengoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
  3. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan

 

Tugas Perangkat Pendukung PPID Kalurahan

A. Tugas Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi adalah:

  1. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
  2. melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
  3. membuat, mengumpulkan, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  4. menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk

B. Tugas  Bidang Pelayanan Infomasi adalah:

  1. melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
  3. melakukan penyampaian informasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat; dan
  4. membuat rekap laporan permohonan informasi setiap akhir minggu agar bisa diketahui permohonan informasi diterima, diproses, ditindaklanjuti atau ditolak.

C. Tugas Bidang Pengelolaan PPID pada Website Kalurahan adalah:

  1. melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
  2. memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

D. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi adalah:

  1. melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
  2. menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
  3. mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik