Pada Hari Senin tanggal 4 September 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2017. Kegiatan ini berlangsung di Aula Oproom Dinas PMD Sleman dan diikuti oleh Pihak Kecamatan dan desa se Kabupaten Sleman. Sebagai narasumber antara lain Kadinas PMD Pak Purwatno Widodo, KaSeksi Keuangan Pak Agung dan KaSeksi Aset Desa Pak Suharyanto.
Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Secara umum peraturan ini menjelaskan tentang pengertian aset desa, jenis aset desa, prosedur pengelolaan dan dilengkapi pula dengan lampiran yang berupa blangko-blangko pengelolaan aset desa. Hanya saja, menurut pihak PMD, pihaknya masih belajar dan membuat formula juklak atau juknis untuk selanjutnya dibagikan kepada pemerintah desa.
Beberapa hal yang dibahas dalam forum tersebut antara lain berkaitan pula dengan pengelolaan tanah kas desa, bukti minimnya data inventarisasi aset di setiap desa, fungsi Sekretaris Desa dan Kepala Tata Usaha dan Umum dalam pengelolaan aset desa, serta hal-hal lain yang saling berkaitan.