Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini adalah kalurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Kalurahan Sidoluhur sangat menaruh perhatian kesehatan masyarakat. Salah satu lini yang mendasar adalah Desa Siaga di atas. Sebagai sebuah organisasi maka salah tahapan penting bagi Desa Siaga adalah pergantian pengurus sesuai periodesasinya.
Pemerintah Kalurahan Sidoluhur bekerjasama dengan Puskesmas Godean I mengadakan pembinaan sekaligus pembentukan pengurus baru pada Hari Senin tanggal 23 November 2020 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Hadir dalam pertemuan tersebut Carik Sidoluhur, Bapak Fajar Nugroho, S.P.,M.Kom, Puskesmas Godean I yang diwakili Bidan Desa, Dukuh, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kader-kader Desa Siaga.
Harapan dari pertemuan ini, kader atau pengurus desa siaga yang baru dapat memahami dan melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya. Berkenaan dengan tugas dan fungsinya yang hampir sama dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Posyandu, Desa Siaga dapat mengoptimalkan peran dengan efisien. Peran ini adalah bila Posyandu melaksanakan suatu kegiatan yang searah dengan desa siaga, maka pengurus desa siaga tidak perlu mengadakan kegiatan yang serupa lagi.
Hal diatas akan menjadi solusi atas permasalahan terbatasnya jumlah Sumber daya manusia yang aktif di LKD.