Pamong Kalurahan diangkat oleh Lurah dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan:
-
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ( usia ≥ 20 ≤ 42 tahun) atau tanggal lahir 11 Mei 1979 sampai dengan 11 Mei 2001;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- pada saat pendaftaran dan pengarahan bakal calon wajib menerapkan protokol kesehatan.
- pada saat pelaksanaan ujian calon wajib membawa hasil swab antigen atau swab PCR yang menyatakan negatif dan masih berlaku;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi Anggota BPKal yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;
- bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
- bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di kalurahan setempat bagi Pamong Kalurahan selain dukuh apabila telah ditetapkan menjadi Pamong Kalurahan;
- bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
- mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan
- menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.
Dukungan dari warga padukuhan Gatak sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon.