Kupas Tuntas Pergub DIY No. 24 Tahun 2024, Pemkal Sidoluhur Gelar Diskusi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

10 September 2026
Admin
Dibaca 2 Kali
Kupas Tuntas Pergub DIY No. 24 Tahun 2024, Pemkal Sidoluhur Gelar Diskusi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Kamis malam (10/9/2026) Pemerintahan kalurahan Sidoluhur bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dukuh se-kalurahan, serta Tim Sewa Tanah Kas Desa (TKD) berkumpul bersama dalam forum diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Diskusi yang berlangsung pada Malam Jumat tersebut menghadirkan narasumber utama, Topaz Mardianto, S.IP., M.Acc., Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Kehadiran perwakilan Dispertaru DIY ini dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta untuk membedah langsung aspek legalitas terbaru dalam pengelolaan aset tanah kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Topaz Mardianto menekankan bahwa Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 diterbitkan bukan untuk membatasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat atau kalurahan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keistimewaan tata ruang pertanahan.

"Pemanfaatan Tanah Kalurahan harus mematuhi alur perizinan resmi dari Gubernur DIY melalui rekomendasi Kasultanan/Kadipaten dan Dispertaru. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah kalurahan dapat memberikan manfaat ekonomi riil bagi warga tanpa menyalahi aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan," jelas Topaz di hadapan peserta diskusi.

Diskusi yang berlangsung hingga larut malam ini menghasilkan sejumlah poin penting terkait peran dan tanggung jawab masing-masing elemen di kalurahan:

Tim Sewa TKD: Bertugas memastikan tertib administrasi, validasi berkas permohonan sewa, serta transparansi skema tarif sewa agar sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan dalam Pergub baru.

BPKal (Pengawasan & Legalitas): Penegasan fungsi kontrol BPKal dalam mengawal pemanfaatan tanah kalurahan. BPKal memastikan pendapatan sewa masuk secara sah ke dalam Rekening Kalurahan serta tidak terjadi peruntukan lahan yang melenceng.

Dukuh (Ujung Tombak Sosialisasi): Para dukuh memegang peran vital dalam menjembatani komunikasi ke warga. Dukuh bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah padukuhan masing-masing agar tidak tergiur alih fungsi lahan ilegal atau transaksi sewa di bawah tangan.

_________________________________

#KalurahanSidoluhur

#KapanewonGodean

#KabupatenSleman

#PemerintahKalurahanSidoluhur