Pemerintah Desa Sidoluhur Godean diundang dalam acara Advokasi Pembentukan Desa Pangan Aman (Paman) yang diadakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Acara ini berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di Hotel Royal Darmo, Pringgokusuman Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pada Program Desa PAMAN merupakan suatu proses yang berjalan terus menerus untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidupnya terutama dalam persoalan keamanan pangan. Dalam proses tersebut masyarakat diharapkan bersama-sama untuk :
- Mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan dan potensinya.
- Mengembangkan rencana kegiatan kelompok berdasarkan hasil kajian
- Menerapkan rencana tersebut
- Secara terus-menerus memantau dan mengkaji proses dan hasil kegiatannya (Monitoring dan Evaluasi)
Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan kelompok di mana anggota bekerjasama dan berbagi pengalaman dan pengetahuannya. Untuk pengembangan kelompok ada kegiatan-kegiatan khusus yang sedang dilaksanakan dan juga ada kegiatan lainnya.
Program peningkatan kemampuan masyarakat desa, seperti Desa Pangan Aman perlu diketahui oleh seluruh warga masyarakat desa karena program tersebut ditujukan untuk memberi kemanfaatan kepada seluruh warga desa tanpa terkecuali.
Selama pelaksanaan program Paman diharapkan menghasilkan kesadaran pada sebagian masyarakat dengan pelibatan masyarakat dalam setiap proses yang dijalankan. Pelibatan masyarakat dapat menggunakan sistem perwakilan yang merupakan representasi kelompok-kelompok masyarakat, perangkat Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat.
Perwakilan kelompok masyarakat mencakup perkumpulan-perkumpulan yang mampu mendukung maupun bersentuhan dengan program seperti Kelompok Usaha Makanan Olahan, PKK, Pedagang Makanan, Sekolah, Pendidikan Anak-Anak Informal, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintahan Desa, BPD, dll. Pemilihan perwakilan dari kelompok masyarakat desa dilakukan dengan memastikan bahwa; 1) semua unsur kelompok masyarakat yang ada di desa mengirimkan perwakilannya, dan 2) warga yang dipilih mewakili kelompoknya tidak harus selalu orang yang sama yang selama ini terlibat di banyak banyak program di desa.
Hal ini untuk memastikan bahwa semua warga terwakili oleh utusan kelompok dan untuk memeratakan kesempatan belajar bagi warga lainnya. Perwakilan kelompok dipersyaratkan adalah mereka yang ingin belajar tentang Keamanan Pangan, dapat berbagi informasi dalam pertemuan di desa, dan meneruskan informasi kepada kelompoknya.
Untuk itu, setiap perwakilan agar mendapatkan kesempatan berbicara, merasa bebas berpendapat, dihargai dan setara selama pelaksanaan program Pengembangan Desa PAMAN. Perwakilan dari kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan program ini dapat disebut sebagai Kelompok Kerja Desa (Kokerdes).
Adapun Sasaran Peserta meliputi:
 Kelompok Usaha Makanan
 Kelompok Pedagang Makanan
 Sekolah TK, SD, SMP, SMA
 Pendidikan Non Formal: PAUD, TPA, TBM, dsb
 PKK
 Karang Taruna
 Tokoh Masyarakat
 Aparat Pemerintahan Desa
 BPD
 Posyandu
 Poskesdes/Puskesmas Pembantu
 Dll