Pada Hari Kamis Pahing tanggal 12 November 2020, Pemerintah Kalurahan Sidoluhur menyelenggarakan acara sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Urusan Danarta Sidoluhur di Balai Kalurahan Sidoluhur. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses mutasi jabatan Saudara Fedika Arga Rengga, S.Pd dari Jabatan lama yakni Kepala Urusan Pangripta (Perencanaan) ke jabatan baru yakni Kepala Urusan Danarta (Keuangan).
Pj. Lurah Sidoluhur, Bapak Sudarmanto, S.H.,M.I.P. menjelaskan dalam sambutannya bahwa seluruh proses mutasi jabatan ini telah sesuai dengan prosedur atau regulasi yang ada. Rujukannya adalah Peraturan Daerah Sleman Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Meskipun nomenklatur desa di Kabupaten Sleman telah diubah menjadi Kalurahan, namun Perda diatas tetap dapat digunakan sebagai rujukan karena tidak ada peraturan daerah lain yang masih berlaku.
Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa salah satu opsi pengisian perangkat desa atau Pamong Kalurahan, selain penjaringan dan penyaringan, adalah mutasi jabatan. Mutasi tersebut hanya dapat dilakukan pada situasi dan kondisi khusus. Yang pertama, meskipun tidak tersurat dalam perda, syarat kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menjadi yang utama. Pertimbangan obyektif tentang kebutuhan harus dilihat dari tugas dan fungsi jabatan tertentu.
Kedua, jabatan yang dapat dimutasi hanyalah Kepala Seksi dan Kepala Urusan. Jabatan ini dalam nomenklatur baru dikenal dengan Kepala Seksi Keamanan (Jagabaya), Kepala Seksi Kemakmuran (Ulu-ulu), Kepala Seksi Pelayanan (Kamituwo), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kepala Urusan Tata Laksana), Kepala Urusan Keuangan (Kepala Urusan Danarta) dan Kepala Urusan Perencanaan (Kepala Urusan Pangripta). Khusus pengisian Jabatan Carik (Sekretaris Desa) dan Dukuh hanya dapat dilakukan dengan penjaringan dan penyaringan.
Ketiga, jabatan yang dituju kosong atau tidak dijabat lagi. Kalurahan Sidoluhur telah mengalami kekosongan jabatan Kepala Urusan Danarta sejak 26 Mei 2020. Semenjak saat itu, Saudara Fedika Arga Rengga, S.Pd. melaksanakan perintah Lurah untuk menjadi pelaksana teknis Kepala Urusan Danarta disamping ketugasannya sebagai Kepala Urusan Pangripta. Keempat, Calon pejabat yang dimutasi harus mempunyai kompetensi dan kinerja sesuai dengan jabatan yang dituju. Hal ini telah terbukti dengan penilaian atau evaluasi setelah yang bersangkutan kurang lebih enam bulan menjadi pelaksana teknis Kepala Urusan Danarta. Selama itu pula rekan-rekan pamong merasa nyaman dengan kinerja yang bersangkutan. Alur keuangan pun lebih tertata dengan baik meskipun diterpa kondisi pandemi Covid-19.
Kelima, sebelum Keputusan Lurah tentang mutasi pamong ditetapkan, lurah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Panewu (Camat) dan atau lembaga lain yang berwenang. Dalam proses ini, Sidoluhur telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Panewu Godean, serta Badan Permusyawaratan Kalurahan Sidoluhur. Keenam, terakhir tapi tidak kalah pentingnya adalah kesediaan yang bersangkutan untuk dipindah tugaskan. Kesediaan ini berkaitan dengan kenyamanan kerja yang merupakan kunci pokok kerja optimal dan produktif. Lurah dan Carik telah menawarkan kepada Saudara Fedika, dan yang bersangkutan memilih untuk menjabat Kepala Urusan Danarta.
Panewu Godean, Bapak Drs. Sarjono, M.Si dalam amanatnya menyampaikan tentang pentingya tugas dan fungsi Kepala Urusan Danarta. Selain mengucapkan selamat beliau juga berpesan agar saudara Fedika dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Hadir pula dalam acara ini, segenap pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan Sidoluhur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan LKD, Kepala Urusan Pangripta se Kapanewon Godean serta tokoh masyarakat dan Pendamping Desa.
Sekali lagi selamat kepada Saudara Fedika Arga Rengga, S.Pd. sebagai Kepala Urusan Danarta yang baru. Semoga amanah dan sukses selalu.