Dalam situasi pandemi Covid-19 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berlanjut dengan memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil dari siding pleno di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian dari hasil di PPS disidangkan ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan kemudian disidangkan di tingkat KPU Kabupaten Sleman.
Daftar DPS di atas telah ditetapkan oleh KPU pada Hari Jumat tanggal 11 September 2020. Tercatat, 794.839 nama masuk di dalam DPS. Dibandingkan data awal coklit ada selisih sebanyak 39.479 pemilih. Puluhan ribu nama yang dicoret dari daftar ini adalah mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (suaramerdekakedu.id)
DPS itu telah disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh PPS Sidoluhur daftar tersebut ditempel di tempat-tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat yakni Sekretariat PPS atau Balai Kalurahan Sidoluhur pada tanggal 18 September 2020. Warga diminta mencermati apakah namanya atau anggota keluarganya sudah tercantum di dalam DPS.
Jika belum tercatat, diminta untuk melapor kepada PPS dengan membawa bukti berupa fotokopi KTP, atau akta kematian bagi yang anggotanya sudah meninggal tapi masih terdata. Tanggapan masyarakat ini bisa disampaikan dari tanggal 19-28 September 2020.
Selama ini masyarakat sering enggan mengecek daftar pemilih. Alasannya beragam mulai dari malas membaca karena jumlah lembarannya yang banyak, hingga keengganan datang ke kantor desa. Padahal sebenarnya masyarakat bisa mengecek lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id hanya dengan memasukkan NIK.