Pemerintah Kalurahan Sidoluhur selalu berusaha mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan pencegahan penularan Covid-19. Edukasi tersebut dilaksanakan dengan berbagai kegiatan antara lain pemantauan kegiatan atau usaha setelah terbit instruksi Bupati maupun regulasi lain tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Seperti diketahui bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang PSTKM ini masih belum sesuai harapan. Masih ada beberapa oknum yang berusaha mengkondisikan kegiatan maupun usahanya sesuai kondisi hari normal di luar PSTKM. Pengkondisian inilah yang kerap melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19. Oleh karena itu diperlukan kegiatan monitoring lewat patroli oleh Tim atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalurahan Sidoluhur.
Pada Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 Pukul 21.00 s.d 22.45 WIB, Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Kalurahan Sidoluhur melaksanakan Patroli dan Pemantauan tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) kepada masyrakat khususnya pelaku usaha. Adapun sasaran lokasi antara lain Omah Kuliner (Pandean), Counter Rabani Cell (Pandean), Minimarket SRC (Kunden) dan usaha lain.
Hasil temuan Rombongan Patroli antara lain masih adanya tempat usaha yang buka melebihi waktu yang telah ditentukan. Ada pula temuan bahwa pelaku usaha membiarkan konsumen berkumpul hingga larut malam bahkan sampai menimbulkan suara yang mengganggu masyarakat sekitar. Rombongan Patroli lalu memberikan edukasi dengan penegasan khusus agar setiap pelanggaran PSTKM tidak diulangi kembali. Para pelaku usaha tersebut setelah diedukasi mengaku paham dan akan melaksanakan setiap regulasi tentang PSTKM.