Sesuai regulasi khususnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa RPJM Desa / Kalurahan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa / Lurah dilantik.
Dalam tiga bulan tersebut paling tidak ada tujuh tahapan penyusunan, dan nomor urut tiga tahapan itu adalah pengkajian keadaan Kalurahan. Pengkajian yang dimaksud terdiri dari :
1. penyelarasan data Kalurahan;
2. penggalian gagasan masyarakat; dan
3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Kalurahan.
Penggalian gagasan masyarakat diatas dikenal dengan istilah musyawarah padukuhan (musduk). Gagasan-gagasan masyarakat ditampung secara tertulis dalam form atau blangko yang telah disediakan Tim Penyusun RPJMKal. Berbagai blangko tersebut dilampiri Visi Misi Lurah dan parameter-parameter kegiatan yang telah disinkronkan dengan Visi Misi Lurah.
Agar penuangan gagasan masyarakat ke dalam blangko di atas dapat lebih terarah, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) dari narasumber yang telah disiapkan Tim Penyusun RPJMKal. Tim telah melaksanakan Bimtek di atas pada tanggal 10 sampai dengan 15 Februari 2021. Narasumber yang menyampaikan Bimtek berasal dari para pendamping Kalurahan.
Setiap hari terdiri dari tiga sesi dan setiap sesi hanya satu padukuhan. Peserta setiap sesi merupakan undangan yang terdiri dari Perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Dukuh, perwakilan RT, perwakilan perempuan, dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Untuk memenuhi protokol kesehatan, dalam setiap sesi maksimal 20 peserta.
Setelah tahapan bimtek selesai, dijadwalkan dilaksanakan musyawarah padukuhan di padukuhan masing-masing pada tanggal 16 sampai dengan 23 Februari 2021. Jadwal musduk dalam satu hari maksimal tiga padukuhan agar lebih mudah dimonitor oleh pendamping (Tim Penyusun RPJMKal) dan BPKal.